Daftar Presiden Dunia

Situs ini memberikan penjelasan dan berita mengenai riwayat dan daftar presiden yang ada di dunia saat ini.

Sebelum memberikan penjelasan dan daftar presiden yang ada di Dunia, coba anda membaca terlebih dahulu arti dari Tugas Presiden dan Tugas dari Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara.

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Di dalam diri kita masing-masing pasti memiliki rasa kecintaan terhadap tanah air, tanah kelahiran, rasa bela negara, dan bangga terhadap tanah air Indonesia. Namun, apakah Anda sudah mengetahui dengan benar mengenai dasar dan silsilah negara tercinta kita, Indonesia? Seperti yang telah Anda ketahui, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Republik adalah keadaan suatu negara dimana pemerintahan berasal dari rakyat, dan bukan berdasarkan keturunan dari bangsawan. Republik dikepalai atau dipimpin oleh seorang Presiden. Saat ini Presiden Republik Indonesia adalah Ir. H. Joko Widodo yang dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, dan akan menjabat menjadi Presiden Republik Indonesia selama lima tahun ke depan. Jika masa jabatan telah berakhir, Beliau dapat dipilih kembali menjadi Presiden Republik Indonesia hanya untuk satu kali lagi masa jabatan, dengan jabatan yang sama.

Republik berbeda konsep dengan demokrasi. Terdapat anggapan bahwa Negara Republik akan lebih demokratik jika dibandingkan dengan Negara Monarki. Hal ini sebenarnya bergantung pada pemegang kuasa eksekutif. Namun biasanya Negara Republik sering disamakan dengan demokrasi, karena pemimpin dipilih oleh rakyat. Dalam Negara Monarki, kepala pemerintahan menjabat seumur hidup dan kuasanya akan diberikan kepada penerus dalam keluarganya. Untuk Konsep Republik, sebenarnya  telah diterapkan sejak lama, salah satunya yaitu oleh Republik Roma. Ketua Negara Republik pada saat ini biasanya hanya dipimpin oleh satu orang saja, yakni Presiden.

Selain berbentuk Republik, Indonesia juga merupakan sebuah Negara Kesatuan. Negara Kesatuan adalah negara berdaulat yang dipimpin sebagai satu kesatuan tunggal. Pemerintahan pusat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan berkewajiban menjalankan kekuasaan-kekuasaan serta kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan serta dipilih oleh pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh masing-masing kepala daerah dalam satu Negara Kesatuan. Selain di Indonesia, Saat ini bentuk pemerintahan Negara Kesatuan telah banyak diterapkan di banyak negara lainnya.

Seorang Presiden di dalam Negara Republik mempunyai dua tugas dan jabatan, yakni sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Begitu pula yang terjadi di Indonesia. Karena Negara Indonesia ini merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, maka Presiden juga memiliki dua fungsi yaitu sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Untuk lebih memahami perbedaan antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, mari kita simak penjelasan berikut ini.

Perbedaan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Kepala Negara adalah jabatan yang dilaksanakan secara individu maupun kolektif, namun tetap memiliki peranan sebagai ketua atau pemimpin tertinggi dari sebuah Negara. Negara yang dimaksud adalah Negara Republik, Negara Monarki, Negara Federasi, Negara Persekutuan, serta bentuk-bentuk negara lainnya. Tanggung jawab Kepala Negara antara lain yaitu memiliki hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah Negara. Oleh sebab itu, Kepala Negara dapat dibedakan berdasarkan konstitusi yang berbeda-beda di tiap-tiap Negara tertentu di seluruh dunia.

Kepala Negara berdasarkan sifat dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Kepala Negara Simbolis : Kepala Negara yang tidak memiliki Hak Prerogratif serta Hak Politik. Artinya, Kepala Negara tidak dapat mencampuri masalah pemerintahan dan legislatif. Kepala Negara Sombolis juga memiliki sedikit kewenangan jika Kepala Pemerintahan adalah seorang Perdana Menteri serta mempunyai sistem Parlementer.
  • Kepala Negara Populis : Kepala Negara yang memiliki Hak Prerogratif dan Politik. Kepala Negara dapat mencampuri masalah pemerintahan dan legislatif. Kepala Negara Populis memiliki banyak kewenangan jika Kepala Pemerintahan adalah seorang Presiden atau seorang Perdana Menteri yang memiliki sistem Presindensiil atau Semi-presidensiil.

Berdasarkan tanggung jawab serta hak politis yang ditetapkan oleh masing-masing konstitusi suatu Negara, maka Kepala Negara berdasarkan jenis konstitusi dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Sistem Presindensiil : Berbentuk Negara Republik dengan Presiden menjabat sebagai Kepala Negara. Presiden adalah seorang pemimpin dari seperangkat pemerintahan serta kementerian-kementerian negara pada suatu negara yang diimplementasikan pada kementerian-kementerian yang ada pada kabinet. Presiden memiliki hak secara luas sebagai Kepala Birokrasi atau Aparatur Negara. Presiden mewakili Negara untuk perjanjian kerjasama dengan Luar Negeri, serta berkewajiban menjalankan kebijakan dalam Negeri yang telah ditetapkan sebelumnya oleh konstitusi dan perundangan-undangan yang berlaku. Contoh Negara dengan sistem Presindensiil adalah Filipina, Amerika Serikat, serta Indonesia.
  • Sistem Semi-presidensiil : Sistem ini memiliki Presiden atau gelar lain serta Perdana Menteri yang membagi tanggung jawab serta hak dalam menjalankan pemerintahan. Perdana Menteri yang akan membentuk kabinet, ditunjuk dan dipilih oleh Presiden sendiri. Tugas Perdana Menteri secara Konstitusional adalah bertanggung jawab kepada parlemen. Namun parlemen tidak dapat atau tidak memiliki hak untuk memberhentikan atau memecat Perdana Menteri. Pada kasus ini, perlemen juga tidak dapat meminta pertanggungjawaban dari Presiden. Negara-negara yang menganut sistem semi-presidensiil adalah Rusia, Perancis, Oman, serta Taiwan.

Kepala Pemerintahan adalah pemimpin kabinet atau pemerintah, yang mana harus memastikan berjalannya suatu pemerintahan suatu Negara. Di dalam sistem Presidensiil maupun Monarki, Kepala Pemerintahan biasanya juga menjabat sebagai Kepala Negara yang disebut sebagai Presiden atau Raja. Dalam sistem Parlementer, yang menjabat sebagai Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri. Dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet untuk melakukan tugas pemerintahan serta memegang tampu kekuasaan legislatif.